MATERI EKONOMI KOPERASI
RANGKUMAN MATERI EKONOMI KOPERASI
1. KONSEP ALIRAN
DAN SEJARAH KOPERASI
A. Konsep
Koperasi
Konsep koperasi itu
terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis,
dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang
masing-masing konsep tersebut.
- Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan
tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau
masuk menjadi anggota koperasi.
- Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di
bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi
terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi
menjadi 3 macam yaitu:
- Aliran
Yardstick
Didalam aliran ini
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada
umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang
ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat
netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
- Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik dengan
Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi
koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai
alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di
Negara Eropa Timur dan rusia.
- Aliran
Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi
bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem
aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
C. Sejarah Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale
pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di
Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di
luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi
ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan
asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah Koperasi di
Indonesia
Singkat sejarah adanya
koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat.
Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup
dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri
untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia
dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di
Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi
Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di
indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong
pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi
rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
2. PENGERTIAN DAN
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Prinsip – Prinsip Koperasi
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
¢ Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
¢ Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
¢ Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
¢ Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
¢ Kemandirian
¢ Pendidikan
perkoperasian
¢ Kerjasama antar
koperasi
3. TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
A. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan
daripada laba.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, anggota ikut, secara aktif memperbaik kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
B. Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi khususnya anggota dan umumnya masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan secara aktif terhadap upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar dalam
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
·
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. JENIS BENTUK
KOPERASI
A. Jenis
Koperasi di Indonesia.
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
·
Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
·
Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan).
· Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
B. Bentuk
Koperasi
Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan
dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi
sekunder.
·
Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan
Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
·
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan
anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi Jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya
melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
5. PERANAN KOPERASI
Dalam kegiatan usaha
koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
·
Membantu
anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang
anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota
itu.
·
Menciptakan
dan memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam
mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan
jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan.
Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga
kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
·
Meningkatkan
taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan
penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi
kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
·
Turut
mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya
kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap
para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan
keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Mempersatukan
dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga
masyarakat.
Koperasi merupakan
kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya,
koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha
para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit,
alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
·
Menyelenggarakan
kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan,
koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan
keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini
merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
6. PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Pembangunan koperasi dapat
diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian
Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi
di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi
agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
a. Permasalahan dalam Pembangunan
Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan
demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota
dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada
dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan
manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja
sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah
sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan
koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan
pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana,
pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
b. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja, faktor-faktor
yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat
kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat
pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya
baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja,
Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah
kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti
bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa
koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa
faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong)
memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah,
padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan
kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti
dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi
di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi,
diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan
kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada
waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan
menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan
efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan
pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional
yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga
pendidikan yang terkait.
Komentar
Posting Komentar