ETIKA BISNIS 2

 

“STUDI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA”

Kasus salah kelola pada BUMN Jiwasraya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi di Indonesia.  Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah khususnya OJK dalam mengatur  dan  menata  industri perasuransian ke depan dan mengambil solusi yang terbaik dalam penyelesaiannya. Penyelematan dana nasabah dan investor, merupakan upaya yang mendesak untuk dilakukan pemerintah ke  depan. Perlu terus dilakukan pengawasan intensif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya industri perasuransian.

DPR RI perlu mendesak Kementerian BUMN agar segera menentuk OJK untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang intensif terhadap lembaga-lembaga keuangan   khususnya    non-bank. Hal ini dikarenakan kasus Jiwasraya dapat berdampak sistemikpada sektor   keuangan   non-perbankan, di mana transaksinya menyangkut para investor dan nasabah pemegang polis dalam jumlah yang sangat banyak.

 

 

 

“PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PT. FREEPORT INDONESIA”

Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.

Pengertian kontrak karya yang tercantum dalam Pasal 1 Butir (1) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam rangka Penanaman Modal Asing adalah “Perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara”.

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

 

 

 

INVESTASI PT ASABRI

Dalam hal ini otoritas jasa keuangan (OJK) tidak mempunyai/memiliki wewenang dalam pengawasan  terhadap penyelenggaraan asuransi sosial PT ASABRI (Persero). Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diduga lalai dalam pengelolaan investasi sehingga mengalami kerugian hingga Rp10 triliun. Wimboh berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementeriah Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

ETHICAL GOVERNANCE PT GARUDA INDONESIA

Laporan keuangan Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Kemenkeu. Sanksi diberikan lantaran pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Bukan ruginya lagi yang menurun, tapi perusahaan mencetak laba bersih US$809,84 ribu atau Rp11,33 miliar (Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

 Namun, berita itu rupanya tak disambut baik oleh seluruh pihak. Dua komisaris Garuda Indonesia. Mereka tak sepakat dengan salah satu transaksi kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang dibukukan sebagai pendapatan oleh manajemen.

Keuntungan yang diraih Grup Garuda Indonesia sebesar US$239.940.000, dengan US$28.000.000 di antaranya merupakan bagi hasil Garuda Indonesia dengan PT Sriwijaya Air. Hanya saja, perusahaan sebenarnya belum mendapatkan bayaran dari Mahata atas kerja sama yang dilakukan. Namun manajemen tetap menuliskannya sebagai pendapatan, sehingga secara akuntansi Garuda Indonesia menorehkan laba bersih dari sebelumnya yang rugi sebesar US$216,58 juta.

PT Garuda Menangani Pelanggaran Etikadengan menciptakan peraturan mengenai sanksi dan sistem pelaporan yang terarah dan jelas salah satunya melalui sebuah sistem berbasis web yang disebut dengan istilah Whistle Blowing System atau WBS. Selain itu, mereka juga menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka yang dinamakan Garuda Indonesia Peduli. PT. Garuda Indonesia menjalankan program-program yang dirancang untuk mendukung perkembangan masyarakat dan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. PT. Garuda Indonesia



PELANGGARAN ETIKA DALAM IKLAN “MIE SEDAP VERSI PAPA HIDUP LAGI”

Kontroversi iklan lainnya pastinya isu yang berhubungan dengan iklan anak. Anak-anak, terutama anak muda, sangat rentan terhadap periklanan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan untuk memahami dan menilai secara kritis tujuan dari seruan iklan yang persuasif. Reserarch telah menunjukkan bahwa anak-anak pra sekolah tidak dapat membedakan antara iklan dan program, tidak merasakan maksud menjual iklan, dan tidak dapat membedakan antara realitas dan fantasi. Studi ini juga menyimpulkan bahwa anak-anak harus mengerti bagaimana periklanan bekerja agar bias menggunakan pertahanan kognitif mereka secara efektif. Karena kemampuan terbatas anak untuk menafsirkan maksud menjual pesan atau mengidentifikasi iklan komersial, kritik menuduh bahwa iklan kepada mereka pada dasarnya tidak adil dan menipu dan harus dilarang atau sangat dibatasi.

Di sisi lain, mereka yang berpendapat bahwa periklanan adalah bagian dari kehidupan dan anak-anak harus belajar menghadapinya dalam proses sosialisasi konsumen untuk memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk berfungsi di pasar. Kelompok pemasaran dan periklanan telah mengkritisi laporan tersebut dan terus membelahak mereka untuk beriklan berdasarkan bahwa orang tua dari anak-anak yang lebih muda, daripada anak-anak itu sendiri, membuat keputusan pembelian.




CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN KEPADA MASYARAKAT STUDI KASUS PADA PT GOLD COIN SPECIALITIES

                           PT Gold Coin Bekasi tidak memiliki program CSR yang spesifik. Pemberian bantuan dana atau sumbangan untuk kegiatan posyandu dan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh masyarakat sekitar diakui sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Tetapi, ternyata masyarakat sekitar merasa kurang puas dengan pemberian bantuan tersebut. Hal ini terjadi karena perusahaan menghentikan pemberian bantuan dana untuk posyandu, dan masyarakat menganggap perusahaan mempersulit pengajuan permohonan dana untuk kegiatan keagamaan yang dibuat olehmasyarakat.

Selain itu, isu lingkungan menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh masyarakat. Dalam kegiatan produksinya, perusahaan menghasilkan bau tak sedap dan debu sisa produksi yang mengganggu aktivitas keseharian masyarakat. Menurut perusahaan, bau tak sedap dan debu tersebut berasal dari adanya kebocoran dalam tempat penyimpanan dalam proses produksi. Kebocoran tersebut menyebabkan debu makanan ternak berhamburan keluar dan menimbulkan bau tak sedap, karena tempat penyimpanan tersebut berada kurang lebih 100 meter diatas tanah. Dan masalah ini sering menjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Konflik tersebut terlihat dari adanya demonstrasi masyarakat yang meminta pertanggungjawabanperusahaan.

Karena permasalahan dan konflik yang terjadi tersebut menjadikan masyarakat memberikan citra yang kurang baik terhadap perusahaan. Perusahaan dianggap tidak peduli dengan masyarakat sekitar, dan perusahaan hanya mencari keuntungan belaka.

                           Untuk membangun citra yang lebih baik dimata masyarakat, perusahaan dapat melakukannya dengan membuat program CSR yang menunjukkan kepedulian perusahaan kepada masyarakat. Program CSR yang direkomendasikan dalam penelitian ini adalah pertama, dengan menyelenggarakan kegiatan sosial, seperti mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar secara berkala. Kedua, melanjutkan program sebelumnya, yaitu memberikan bantuan dana untuk kegiatan masyarakat baik kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan. Ketiga, melakukan evaluasi proses produksinya dan melakukan pengelolaan limbah agar polusi udara tidak ada lagi atau sedikit demi sedikit hilang. Keempat, melakukan kerja sama dengan yayasan sekitar perusahaan, dengan cara memberikan dana rutin maupun dana abadi untuk kegiatan yayasan. Kelima, memberikan bantuan infrastruktur dan pemberdayaanmasyarakat.




KASUS PT KAI DALAM PENCATATANPIUTANG PADA PENDEKATAN AKUNTANSI PRINSIP ETIKA

Dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut.

PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya

kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.

Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran.

Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan.

 

Komentar