ETIKA BISNIS 2
“STUDI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA”
Kasus salah kelola pada
BUMN Jiwasraya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan
asuransi di Indonesia. Hal ini menjadi
pelajaran berharga bagi pemerintah khususnya OJK dalam mengatur dan menata industri
perasuransian ke depan dan mengambil solusi yang terbaik dalam penyelesaiannya.
Penyelematan dana nasabah dan investor, merupakan upaya yang mendesak untuk
dilakukan pemerintah ke depan. Perlu
terus dilakukan pengawasan intensif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,
khususnya industri perasuransian.
DPR RI perlu mendesak Kementerian BUMN agar
segera menentuk OJK untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang intensif
terhadap lembaga-lembaga keuangan
khususnya non-bank. Hal ini
dikarenakan kasus Jiwasraya dapat berdampak sistemikpada sektor keuangan
non-perbankan, di mana transaksinya menyangkut para investor dan nasabah
pemegang polis dalam jumlah yang sangat banyak.
“PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PT. FREEPORT INDONESIA”
Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan
standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah
perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan
mengoperasikan bisnis yang etik.
Pengertian
kontrak karya yang tercantum dalam Pasal 1 Butir (1) Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan
Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
dalam rangka Penanaman Modal Asing adalah “Perjanjian antara pemerintah
Republik Indonesia dengan perusahaan hukum Indonesia dalam rangka penanaman
modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian tidak termasuk
minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara”.
Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
INVESTASI PT ASABRI
Dalam hal ini otoritas
jasa keuangan (OJK) tidak mempunyai/memiliki wewenang dalam pengawasan
terhadap penyelenggaraan asuransi sosial PT ASABRI (Persero). Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diduga lalai dalam
pengelolaan investasi sehingga mengalami kerugian hingga Rp10 triliun. Wimboh
berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi
Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementeriah
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ETHICAL
GOVERNANCE PT GARUDA INDONESIA
Laporan keuangan
Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 sebelumnya dijatuhi sanksi
oleh Kemenkeu. Sanksi diberikan lantaran pengakuan pendapatan atas perjanjian
kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan
tidak sesuai dengan standar akuntansi. Bukan ruginya lagi yang menurun, tapi
perusahaan mencetak laba bersih
US$809,84 ribu atau Rp11,33 miliar (Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).
Namun, berita itu rupanya tak disambut baik
oleh seluruh pihak. Dua komisaris Garuda Indonesia. Mereka tak sepakat dengan
salah satu transaksi kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang dibukukan
sebagai pendapatan oleh manajemen.
Keuntungan yang diraih
Grup Garuda Indonesia sebesar US$239.940.000, dengan US$28.000.000 di antaranya
merupakan bagi hasil Garuda Indonesia dengan PT Sriwijaya Air. Hanya saja,
perusahaan sebenarnya belum mendapatkan bayaran dari Mahata atas kerja sama
yang dilakukan. Namun manajemen tetap menuliskannya sebagai pendapatan,
sehingga secara akuntansi Garuda Indonesia menorehkan laba bersih dari
sebelumnya yang rugi sebesar US$216,58 juta.
PT Garuda Menangani Pelanggaran Etikadengan menciptakan peraturan mengenai sanksi dan sistem pelaporan yang terarah dan jelas salah satunya melalui sebuah sistem berbasis web yang disebut dengan istilah Whistle Blowing System atau WBS. Selain itu, mereka juga menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka yang dinamakan Garuda Indonesia Peduli. PT. Garuda Indonesia menjalankan program-program yang dirancang untuk mendukung perkembangan masyarakat dan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. PT. Garuda Indonesia
PELANGGARAN ETIKA DALAM IKLAN “MIE SEDAP
VERSI PAPA HIDUP LAGI”
Kontroversi iklan lainnya pastinya isu yang berhubungan dengan iklan anak. Anak-anak, terutama anak muda, sangat rentan terhadap periklanan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan untuk memahami dan menilai secara kritis tujuan dari seruan iklan yang persuasif. Reserarch telah menunjukkan bahwa anak-anak pra sekolah tidak dapat membedakan antara iklan dan program, tidak merasakan maksud menjual iklan, dan tidak dapat membedakan antara realitas dan fantasi. Studi ini juga
menyimpulkan bahwa anak-anak harus mengerti bagaimana periklanan bekerja agar bias menggunakan pertahanan kognitif mereka secara efektif. Karena kemampuan terbatas anak untuk menafsirkan maksud menjual pesan atau mengidentifikasi iklan komersial, kritik menuduh bahwa iklan kepada mereka pada dasarnya tidak adil dan menipu dan harus dilarang atau sangat dibatasi.
Di sisi lain, mereka yang berpendapat bahwa periklanan adalah bagian dari kehidupan dan anak-anak harus belajar menghadapinya dalam proses sosialisasi konsumen untuk memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk berfungsi di pasar. Kelompok pemasaran dan periklanan telah mengkritisi laporan tersebut dan terus membelahak mereka untuk beriklan berdasarkan bahwa orang tua dari anak-anak yang lebih muda, daripada anak-anak itu sendiri, membuat keputusan pembelian.
CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY PERUSAHAAN KEPADA MASYARAKAT STUDI KASUS PADA PT GOLD COIN
SPECIALITIES
PT Gold
Coin Bekasi tidak memiliki program CSR yang spesifik. Pemberian bantuan
dana atau sumbangan untuk kegiatan posyandu dan kegiatan keagamaan yang
dilaksanakan oleh masyarakat sekitar diakui sebagai bentuk tanggung jawab
sosial perusahaan. Tetapi, ternyata masyarakat sekitar merasa kurang puas
dengan pemberian bantuan tersebut. Hal ini terjadi karena perusahaan
menghentikan pemberian bantuan dana untuk posyandu, dan masyarakat menganggap
perusahaan mempersulit pengajuan permohonan dana untuk kegiatan keagamaan yang
dibuat olehmasyarakat.
Selain itu, isu lingkungan
menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh masyarakat. Dalam kegiatan
produksinya, perusahaan menghasilkan bau tak sedap dan debu sisa produksi yang
mengganggu aktivitas keseharian masyarakat. Menurut perusahaan, bau tak sedap
dan debu tersebut berasal dari adanya kebocoran dalam tempat penyimpanan dalam
proses produksi. Kebocoran tersebut menyebabkan debu makanan ternak berhamburan
keluar dan menimbulkan bau tak sedap, karena tempat penyimpanan tersebut berada
kurang lebih 100 meter diatas tanah. Dan masalah ini sering menjadi konflik
antara perusahaan dengan masyarakat. Konflik tersebut terlihat dari adanya
demonstrasi masyarakat yang meminta
pertanggungjawabanperusahaan.
Karena permasalahan dan konflik yang terjadi tersebut menjadikan
masyarakat memberikan citra yang kurang baik terhadap perusahaan. Perusahaan
dianggap tidak peduli dengan masyarakat sekitar, dan perusahaan hanya mencari
keuntungan belaka.
Untuk membangun citra yang lebih baik dimata masyarakat, perusahaan dapat melakukannya dengan membuat program CSR yang menunjukkan kepedulian perusahaan kepada masyarakat. Program CSR yang direkomendasikan dalam penelitian ini adalah pertama, dengan menyelenggarakan kegiatan sosial, seperti mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar secara berkala. Kedua, melanjutkan program sebelumnya, yaitu memberikan bantuan dana untuk kegiatan masyarakat baik kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan. Ketiga, melakukan evaluasi proses produksinya dan melakukan pengelolaan limbah agar polusi udara tidak ada lagi atau sedikit demi sedikit hilang. Keempat, melakukan kerja sama dengan yayasan sekitar perusahaan, dengan cara memberikan dana rutin maupun dana abadi untuk kegiatan yayasan. Kelima, memberikan bantuan infrastruktur dan pemberdayaanmasyarakat.
KASUS PT KAI DALAM PENCATATANPIUTANG PADA PENDEKATAN AKUNTANSI PRINSIP
ETIKA
Dari kasus studi
diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu
pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun tersebut yang
terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan
keuangan PT KAI tersebut.
PT KERETA API
INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya
kecurangan dalam penyajian laporan
keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan
investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode
etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan
PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9
Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru
menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.
Profesi Akuntan
menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran.
Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu
harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati
harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan
kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan.
Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna
mengetahui prospek ke depan.
Komentar
Posting Komentar